Thursday, September 4, 2014

Menteri Juga Tertipu Dengan Belanja Online

Menteri Juga Tertipu Dengan Belanja Online


Jika tertipu dengan belanja online, jangan keburu merasa sangat bodoh dan sial secara berlebihan. Soalnya, Menpora KMRT Roy Suryo Notodiprojo atau yang lebih dikenal dengan namanya sebagai pakar komunikasi dan informatika Roy Suryo, juga tertipu dengan belanja online.

Berikut adalah kronologi peristiwa tersebut seperti yag dilansir oleh merdeka.com. Saat itu, Roy berminat membeli sebuah sepeda fixie yang diiklankan pelaku di situs OLX.co.id. Tersangka juga mencantumkan nomor telepon dan Pin BlackBerry agar mudah dihubungi bila ada yang ingin membeli.

Menpora pun tertarik dan sudah mengirimkan uang sebanyak satu juta seperti yang diminta pelaku. Namun setelah uang dikirim, pelaku tak juga mengirimkan barang yang dipesan. Sadar dirinya sudah ditipu, Menteri Roy Suryo segera menghubungi pihak yang berwajib. Meskipun demikian tidak mudah untuk menemukan pelaku di belantara dunia maya.

Namun bukan Roy Suryo tentunya kalau tidak melacak keberadaan pelaku. Dengan menggunakan petunjuk IT, Roy Suryo berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan melaporkan ke polisi setempat. Pelaku pun langsung dibekuk oleh jajaran Polres Indramayu.

"Tweeps, Alhamdulillah dengan Petunjuk IT yang tepat Polres Indramayu berhasil menangkap Gembong Penipu Online di OLX," kata Roy (02/09/2014). Roy bersyukur penipu online ini bisa dibekuk. Dia tak ingin lagi ada yang tertipu. "Publik selamat," ujar Roy senang.

Polisi akhirnya membekuk Absori alias Glembo bin Abdul Khanan, pada Jumat (22/08/2014) yang melakukan penipuan berkedok belanja online terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Gemblo ditangkap di rumahnya di Desa Sumur Adem Timur, Blok Janaka, Kecamatan Sukra, Indramayu.

Ironisnya, pelaku penipuan terhadap Roy Suryo ini ternyata tergolong masih muda. hasil pemeriksaan polisi, Gemblo baru berusia 16 tahun namun sudah lihai menipu di dunia maya. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan memasang iklan barang yang hendak dijual di situs jual beli OLX.co.id. Pembeli yang berminat kemudian diminta untuk mentransferkan sejumlah uang ke rekeningnya.

Kapolres Indramayu, AKBP Wahyu Bintono melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putra seperti yang dilansir oleh humas.polri.go.id mengatakan, modus operandi yang dilancarkan Glembo dengan cara memasang foto sepeda fixie dengan mencantumkan nomor telepon dan pin blackberry (BB). Sepertinya, korban yang melihat penawaran di website belanja online ternama itu langsung terpikat dan berusaha membelinya. Lantas korban pun menginvite pin BB tersangka yang dilanjutkan transaksi melalui layanan blackberry messenger (BBM).

"Setelah tawar-menawarnya deal dengan harga sepeda itu sebesar Rp1 juta, korban membayarnya dimuka dengan cara ditransfer ke nomor rekening yang dicantumkan tersangka. Tapi setelah menunggu beberapa hari, korban tidak kunjung menerima pesanan sepeda yang dipesannya," ungkapnya. Dari sana maka masalah online berupa penipuan di dunia maya itu diketahui lalu dilaporkan ke polisi

Ditegaskan Wisnu, akibat perbuatan itu tersangkanya dikenakan Pasal 45 ayat 2 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 atau 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. "Juga Pasal 51 ayat 2, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar," pungkasnya.

Jadi, membaca peristiwa Menpora tertipu dengan belanja online ini bisa dijadikan tambahan wawasan agar kita lebih jeli dalam berbelanja secara online, baik melalui toko online maupun media sosial. Pada prinsipnya tidak berbeda dengan penipuan dalam kegiatan jual beli yang dilakukan secara riel, penjahat juga bisa melakukan penipuan dengan belanja online.

Pada prinsipnya akan kembali kepada konsumen sendiri, apakah konsumen menyadari bahwa dirinya memiliki "celah" yang berpotensi menjadi korban penipuan atau tidak.




0 comments:

Post a Comment